Irjen Kemendikbudristek Usut Indikasi Pelanggaran Guru Besar di Jatim

admin | 12 August 2024, 22:49 pm | 85 views

JawaPos.com–Persoalan status guru besar di Jawa Timur terus memanas. Langkah tegas Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengusut indikasi pelanggaran administratif di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VII mendapatkan sorotan luas dan dukungan dari berbagai pihak.

Penyelidikan dimulai dari terungkapnya fakta mencengangkan yang termuat dalam surat keputusan Kemendikbudristek mengenai jabatan strategis di LLDIKTI wilayah VII Jawa Timur. Mencuat surat Nomor 40453/MPK.A/KP.07.00/2022 yang menyatakan posisi Kepala LLDIKTI Wilayah VII kosong dan harus diisi melalui seleksi terbuka. Berdasar rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara, Prof. Dr. Dyah Sawitri, SE., MM., dinyatakan memenuhi syarat untuk menduduki posisi tersebut. Namun dengan satu syarat mutlak, dia harus menanggalkan jabatan profesor.

Yang mengejutkan adalah meski surat tersebut jelas menginstruksikan agar jabatan akademik dilepaskan, Prof Dyah Sawitri tetap mempertahankan gelar guru besar hingga 2024. Lebih dari itu, dia masih aktif berperan sebagai asesor, menilai calon profesor, yang seharusnya dilarang keras oleh aturan yang telah dikeluarkan Menteri Nadiem Anwar Makarim.

Fakta itu menciptakan tanda tanya besar bagi Irjen Kemendikbudristek untuk menggali lebih dalam dugaan penyimpangan dalam pengangkatan profesor.

Mantan Kepala LLDikti Wilayah VII Prof Dr Ir Suprapto DEA pun angkat bicara. Dia menyatakan prosedur tersebut tidak hanya berlaku di LLDikti Wilayah VII, tetapi juga di seluruh tingkat kementerian.

”Dalam struktur pemerintahan, tugas dan kewajiban akademik seperti dosen dan guru besar harus dikesampingkan. Termasuk menjadi asesor, itu secara prinsip tidak bisa dilakukan, karena asesor haruslah seorang dosen aktif,” tegas Suprapto dalam keterangan yang diterima JawaPos.com di Surabaya.

Wewenang besar yang dimiliki Kepala LLDikti dalam memberikan rekomendasi kenaikan jabatan akademik dosen, membuat kebijakan ini menjadi sangat krusial.

”Kepala LLDikti berwenang menyetujui rekomendasi pengajuan guru besar setelah diproses oleh tim asesor di Penetapan Angka Kredit (PAK),” tambah Prof Suprapto.

Di tengah kontroversi itu, Prof. Dr. Dyah Sawitri, SE., MM., dengan tegas membantah keterlibatannya dalam segala bentuk penyimpangan terkait jabatan guru besar maupun jabatan akademik lainnya. Dia menyatakan komitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dengan Inspektorat menyelesaikan penyelidikan itu.

”Menghadapi segala isu yang beredar, kami di LLDIKTI VII Jatim akan melakukan penelusuran internal secara menyeluruh untuk mengungkap siapa sebenarnya yang terlibat dalam dugaan pungli dalam layanan pengajuan jabatan guru besar,” ujar Dyah Sawitri dalam rilis yang diterima.

LLDIKTI VII Jatim, menurutnya, kini tengah fokus membangun Zona Integritas (ZI) untuk menciptakan wilayah bebas korupsi dan birokrasi bersih melayani. Prof Dyah juga memastikan bahwa seluruh layanan akademik di lembaganya bebas dari pungutan liar.

Berita Terkait