JawaPos.com – Pengamat pendidikan Darmaningtyas menilai penyediaan alat kontrasepsi untuk usia anak sekolah dan remaja tidak diperlukan. Alasan untuk kesehatan reproduksi juga menurutnya tak relevan.
Diketahui bahwa penyediaan alat kontrasepsi itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
“Ya nggak (perlu) lah. Kita kan negara yang agamis. Bangsa yang agamis. Bahwa kenyataan di masyarakat ada praktik-praktik seks bebas iya. Tapi tidak harus dilegitimasi dengan satu PP,” ujar Darmaningtyas kepada wartawan, Senin (5/8).
Alih-alih memberikan alat kontrasepsi agar anak usia sekolah ataupun remaja tak mengalami penyakit HIV hingga AIDS, menurutnya lebih baik mengedukasi mereka untuk tak melakukan seks bebas.
“Kalau kita memang sebagai bangsa yang agamis kan yang harus digalakkan itu adalah bagaimana mengajarkan anak-anak, pelajar-pelajar itu tidak terjebak pada perilaku seks bebas,” tuturnya.
“Jadi jangan bagaimana dengan penyakit AIDS? Itu kalau kita menganut paham free seks. Kita kan secara formal kan gak menganut paham free seks,” tandas Darmaningtyas.